SUMBER AJARAN ISLAM
1. Al Qur’an
1. Al Qur’an
Secara etimologi Alquran berasal
dari kata qara’a, yaqra’u, qiraa’atan, atau qur’anan yang berarti mengumpulkan
(al-jam’u) dan menghimpun (al-dlammu). Sedangkan secara terminologi (syariat),
Alquran adalah Kalam Allah ta’ala yang diturunkan kepada Rasul dan penutup para
Nabi-Nya, Muhammad shallallaahu ‘alaihi wasallam, diawali dengan surat
al-Fatihah dan diakhiri dengan surat an-Naas. Dan menurut para ulama klasik,
Alquran adalah Kalamulllah yang diturunkan pada rasulullah dengan bahasa arab,
merupakan mukjizat dan diriwayatkan secara mutawatir serta membacanya adalah
ibadah
Pokok-pokok kandungan dalam Alquran
antara lain:
Tauhid, yaitu kepercayaan
ke-esaann Allah SWT dan semua kepercayaan yang berhubungan dengan-Nya
Ibadah, yaitu semua bentuk
perbuatan sebagai manifestasi dari kepercayaan ajaran tauhid
Janji dan ancaman, yaitu janji
pahala bagi orang yang percaya dan mau mengamalkan isi Alquran dan ancaman
siksa bagi orang yang mengingkari
Kisah umat terdahulu, seperti
para Nabi dan Rasul dalam menyiaran syariat Allah SWT maupun kisah orang-orang
saleh ataupun kisah orang yang mengingkari kebenaran Alquran agar dapat
dijadikan pembelajaran.
Al-Quran mengandung tiga komponen
dasar hukum, sebagai berikut:
Hukum I’tiqadiah, yakni hukum yang
mengatur hubungan rohaniah manusia dengan Allah SWT dan hal-hal yang berkaitan
dengan akidah/keimanan. Hukum ini tercermin dalam Rukun Iman. Ilmu yang
mempelajarinya disebut Ilmu Tauhid, Ilmu Ushuluddin, atau Ilmu Kalam.
Hukum Amaliah, yakni hukum yang
mengatur secara lahiriah hubungan manusia dengan Allah SWT, antara manusia
dengan sesama manusia, serta manusia dengan lingkungan sekitar. Hukum amaliah
ini tercermin dalam Rukun Islam dan disebut hukum syara/syariat. Adapun ilmu
yang mempelajarinya disebut Ilmu Fikih.
Hukum Khuluqiah, yakni hukum
yang berkaitan dengan perilaku normal manusia dalam kehidupan, baik sebagai
makhluk individual atau makhluk sosial. Hukum ini tercermin dalam konsep Ihsan.
Adapun ilmu yang mempelajarinya disebut Ilmu Akhlaq atau Tasawuf.
Sedangkan khusus hukum syara dapat
dibagi menjadi dua kelompok, yakni:
Hukum ibadah, yaitu hukum yang
mengatur hubungan manusia dengan Allah SWT,
misalnya salat, puasa, zakat, dan
haji
Hukum muamalat, yaitu hukum yang
mengatur manusia dengan sesama manusia dan alam sekitarnya. Termasuk ke dalam
hukum muamalat adalah sebagai berikut:
Ø Hukum munakahat
(pernikahan).
Ø Hukum faraid (waris).
Ø Hukum jinayat
(pidana).
Ø Hukum hudud (hukuman).
Ø Hukum jual-beli dan
perjanjian.
Ø Hukum tata
Negara/kepemerintahan
Ø Hukum makanan dan
penyembelihan.
Ø Hukum aqdiyah
(pengadilan).
Ø Hukum jihad
(peperangan).
Ø Hukum dauliyah
(antarbangsa).
Baca Juga Makalah PAI
Lengkap By Akhmad Khaerudin
Hadist
Kedudukan Hadist sebagai
sumber ajaran Islam selain didasarkan pada keterangan ayat-ayat Alquran
dan Hadist juga didasarkan kepada pendapat kesepakatan para sahabat.
Yakni seluruh sahabat sepakat untuk menetapkan tentang wajib mengikuti hadis,
baik pada masa Rasulullah masih hidup maupun setelah beliau wafat.
Menurut bahasa Hadist artinya
jalan hidup yang dibiasakan terkadang jalan tersebut ada yang baik dan ada pula
yang buruk. Pengertian Hadist seperti ini sejalan dengan makna hadis
Nabi yang artinya : ”Barang siapa yang membuat sunnah (kebiasaan) yang terpuji,
maka pahala bagi yang membuat sunnah itu dan pahala bagi orang yang
mengerjakanny; dan barang siapa yang membuat sunnah yang buruk, maka dosa bagi
yang membuat sunnah yang buruk itu dan dosa bagi orang yang mengerjakannya.
Sementara itu Jumhurul Ulama atau
kebanyakan para ulama ahli hadis mengartikan Al-Hadis, Al-Sunnah, Al-Khabar dan
Al-Atsar sama saja, yaitu segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi Muhammad
Saw, baik dalam bentuk ucapan, perbuatan maupun ketetapan. Sementara itu
ulama Ushulmengartikan bahwa Al-Sunnah adalah sesuatu yang berasal dari
Nabi Muhammad dalam bentuk ucapan, perbuatan dan persetujuan beliau yang
berkaitan dengan hukum.
Sebagai sumber ajaran Islam kedua,
setelah Alquran, Hadist memiliki fungsi yang pada intinya sejalan
dengan alquran. Keberadaan Al-Sunnah tidak dapat dilepaskan dari adanya
sebagian ayat Alquran :
Yang bersifat global (garis besar)
yang memerlukan perincian;
Yang bersifat umum (menyeluruh)
yang menghendaki pengecualian;
Yang bersifat mutlak (tanpa batas)
yang menghendaki pembatasan; dan ada pula
Isyarat Alquran yang mengandung
makna lebih dari satu (musytarak) yang
menghendaki penetapan makna yang
akan dipakai dari dua makna tersebut; bahkan terdapat sesuatu yang secara
khusus tidak dijumpai keterangannya di dalam Alquran yang selanjutnya diserahkan
kepada hadis nabi.
B. SUMBER AJARAN
ISLAM SKUNDER
3. Ijtihad
Ijtihad berasal dari kata ijtihada
yang berarti mencurahkan tenaga dan pikiran atau bekerja semaksimal mungkin.
Sedangkan ijtihad sendiri berarti mencurahkan segala kemampuan berfikir untuk mengeluarkan
hukum syar’i dari dalil-dalil syara, yaitu Alquran dan hadist. Hasil dari
ijtihad merupakan sumber hukum ketiga setelah Alquran dan hadist. Ijtihad dapat
dilakukan apabila ada suatu masalah yang hukumnya tidak terdapat di dalam
Alquran maupun hadist, maka dapat dilakukan ijtihad dengan menggunakan akal
pikiran dengan tetap mengacu pada Alquran dan hadist.
Macam-macam ijtidah yang dikenal
dalam syariat islam, yaitu
1. Ijma’,
Ijma’yaitu menurut bahasa artinya
sepakat, setuju, atau sependapat. Sedangkan menurut istilah adalah kebulatan
pendapat ahli Ijtihad umat Nabi Muhammad SAW sesudah beliau wafat pada
suatu masa, tentang hukum suatu perkara dengan cara musyawarah. Hasil dari
Ijma’ adalah fatwa, yaitu keputusan bersama para ulama dan ahli agama yang
berwenang untuk diikuti seluruh umat.
Qiyas,
Qiyas yaitu berarti mengukur
sesuatu dengan yang lain dan menyamakannya. Dengan kata lain Qiyas dapat
diartikan pula sebagai suatu upaya untuk membandingkan suatu perkara dengan
perkara lain yang mempunyai pokok masalah atau sebab akibat yang sama.
Istihsan
Istihsan yaitu suatu proses
perpindahan dari suatu Qiyas kepada Qiyas lainnya yang lebih kuat atau
mengganti argumen dengan fakta yang dapat diterima untuk mencegah kemudharatan
atau dapat diartikan pula menetapkan hukum suatu perkara yang menurut logika
dapat dibenarkan.
Mushalat Murshalah
Mushalat Murshalah yaitu menurut
bahasa berarti kesejahteraan umum. Adapun menurut istilah adalah
perkara-perkara yang perlu dilakukan demi kemaslahatan manusia.
Sududz Dzariah
Sududz Dzariah yaitu menurut bahasa
berarti menutup jalan, sedangkan menurut istilah adalah tindakan memutuskan
suatu yang mubah menjadi makruh atau haram demi kepentingan umat.
Istishab
Istishab yaitu melanjutkan
berlakunya hukum yang telah ada dan telah ditetapkan di masa lalu hingga ada
dalil yang mengubah kedudukan hukum tersebut.
Urf
Urf yaitu berupa perbuatan yang
dilakukan terus-menerus (adat), baik berupa perkataan maupun perbuatan.
Contohnya adalah dalam hal jual beli. Si pembeli menyerahkan uang sebagai
pembayaran atas barang yang telah diambilnya tanpa mengadakan ijab kabul karena
harga telah dimaklumi bersama antara penjual dan pembeli.
Komentar
Posting Komentar